Kamis, 01 Januari 2015

Warganegara dan Negara

A.   Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

1.    Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.    Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3.    Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.    J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6.    Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7.    S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8.    P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9.    Prof. Dr. Van. Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
10. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

11. Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

12.  Hans Kelsen
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
o    Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
o  Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
o  Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
o  Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

B.   Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.


Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.


1.    Aristoteles (Teori Etis)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

2.    Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3.    Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4.    Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

5.    Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

6.    Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).


C.   Ciri – Ciri Hukum

 Berikut adalah ciri-ciri hukum :
   1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
   2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
   3.      Peraturan itu bersifat memaksa
   4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
   5.      Berisi perintah dan atau larangan
   6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

   Unsur-Unsur Hukum :
   1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
   2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
   3.      Peraturan itu bersifat memaksa
   4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

D.   Pembagian Hukum

·         Hukum Menurut Bentuknya
§  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
§  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
·         Hukum Menurut Tempat Berlakunya
§  Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§  Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
·         Hukum Menurut Sumbernya
§  Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
§  Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·         Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§  IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
§  IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·         Hukum Menurut Isinya
§  Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
·         Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
§  Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§  Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·         Hukum Menurut Sifatnya
§  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
§  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

Selasa, 25 November 2014

Tahapan Pertumbuhan Berdasarkan Psikologis

BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR  BELAKANG MASALAH
Perkembangan merupakan perubahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmani) maupun psikis (rohani). Manusia secara terus menerus berkembang atau berubah yang dipengaruhi oleh pengalaman atau belajar sepanjang hidupnya. Perkembangan berlangsung secara terus menerus sejak masa konsepsi sampai masa kematangan atau masa tua.
  1. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, penulis dapat menyusun beberapa rumusan masalah, sebagai beikut :
  1. Bagaimana  fase-fase pertumbuhan dan perkembangan
  2. Apa ciri-ciri pertumbuhan dan perkembangan
    1. TUJUAN PENULISAN
      1. Mengetahui fase-fase pertumbuhan dan perkembangan
      2. Mengetahui ciri-ciri pertumbuhan dan perkembangan


BAB II
PEMBAHASAN

  1. A.       Fase-fase Perkembangan
Perkembangan merupakan perubahahn-perubahan yang dialami individu menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya, yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik maupun psikis. Setiap aspek perkembangn individu, baik fisik, emosi, inteligensi maupun sosial, satu sama lainnya saling mempengaruhi. Perkembangan terjadi secara teratur mengikuti pola atau arah tertentu. Setiap tahap perkembangannya merupakan hasil perkembangan dari tahap sebelumnya yang merupakan prasyarat bagi perkembangan selanjutnya. Fase-fase perkembangn dapat diartikan sebagai penahapan atau pembabakan rentang perjalanan kehidupan individu yang diwarnai ciri-ciri khusus atau pola tingkah laku tertentu. Mengenai masalah penahapan ataupun pembabakan perkembangan ini, para ahli berbeda pendapat, pendapat-pendapat itu secara garis besar dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu berdasarkan analisis biologis, didaktis, dan psikologis.
  1. 1.        Tahap perkembangan berdasarkan analisis biologis
Sekelompok ahli menentukan penahapan itu brdasarkan keadaan atau proses pertumbuhan tertentu. Pendapat para ahli tersebut diantaranya adalah :
  1. a.         Pendapat Aristoteles
Aristoteles menggambarkan perkembangan anak sejak lahir sampai dewasa itu dalam tiga tahap yang masing-masing lamanya 7 tahun.
Tahap 1         : dari umur 0 sampai 7 masa anak kecil atau bermain.
Tahap 2         : dari 7 sampai 14 masa anak, masa belajar atau sekolah rendah.
Tahap 3         : dari 14 sampai 21 masa remaja atau pubertas, masa peralihan anak menjadi dewasa.
Penahapan ini berdasarkan pada gejala dalam perkembangan fisik. Hal ini dapat dijelaskan bahwa antara tahap I dan tahap II dibatasi oleh pergantian gigi, antara tahap II dengan tahap III ditandai dengan mulainya befungsi organ-organ seksual.
  1. b.         Pendapat kretschmer
Menurut  pendapat ini manusia dari lahir sampai dewasa melewati empat tahap.
Tahap 1         : dari 0 sampai 3 anak akan kelihatan pendek gemuk.
Tahap 2         : 3 sampai 7 anak kelihatan langsing (meninggi,memanjang).
Tahap 3         : 7 sampai 13 anak kelihatan pendek gemuk kembali.
Tahap 4         : 13 sampai 20 anak kembali kelihatan langsing.
  1. c.          Pendapat Freud
Fase oral       : dari 0 sampai 1 tahun mulut merupakan daerah pokok aktivitas dinamik.
Fase anal      : dari 1 sampai 3 tahun dorongan dan tahanan terpusat pada fungsi pembuangan kotoran.
Fase falis      : 3 sampai 5 tahun alat-alat kelamin merupakan erogen terpenting
Fase laten     : 5 sampai 12 tahun yaitu impuls-impuls cenderung untuk  ada dalam keadaan mengendap.
Fase pubertas   : 12 sampai 13 dan sampai 20 tahun impuls-impuls menonjol kembali .
Fase genital        : individu yang telah mencapai fase ini tetap siap untuk terjun ke dalam kehidupan masyarakat orang dewasa.
  1. 2.        Tahap perkembangan berdasarkan didaksi/intruksional
  2. a.         Pendapat comenius
Pendapat ini adalah sebagai berikut:
Dari segi pendidikan yang lengkap bagi seseorang berlangsung dalam empat jenjang yaitu:
  • Sekolah ibu (scola materna) untuk anak-anak umur 0 sampai 6 tahun .
  • Sekolah bahasa ibu (scola vernacula) untuk anak0anak  6 sampai 12 tahun.
  • Sekolah latin (scola latins) untuk remaja 12 sampai 18 tahun.
  • Akademik (academia) 18 sampai 24 tahun.
  1. b.         Pendapat Rousseau
Pentahapan  Reusseau sebagaui berikut:
  • Tahap 1 : 0-2 tahun adalah masa asuhan.
  • Tahap 2 : 2-12 tahun masa pendidikan jasmani dan latihan pancaindera.
  • Tahap 3 : 12-25 tahun pendidikan akal.
  • Tahap 4 : 15-20 pedidikan watak dan pendidikan agama.
  1. 3.        Tahap perkembangan berdasarkan Psikologis
Dalam perkembangan ini individu mulai mengalami masa-masa kegoncangan ,
Perkembangan ini dapat dilukiskan sebagai proses evolusi, maka pada masa kegoncangan itu evolusi berubah menjadi revolusi. Pada umumnya selama perkembangannya individu mengalami masa kegoncangan ada 2 kali yaitu : 1. Kira-kira tahun ketiga atau keempat , 2. Pada permulaan masa pubertas.
Berdasarkan atas kegoncanan tersebut , perkembangan individu dapat digambarkan melewati 3 masa yaitu :
  1. Dari lahir – masa kegoncangan pertama yang disebut masa kanak-kanak.
  2. Dari masa kegoncangan pertama sampai kegoncangan kedua disebut masa. berkerasian sekolah
  3. Dari masa kegoncangan kedua sampai akhri masa remaja disebut masa kematangan.
Perkembangn individu sejak lahir hingga dewasa
  1. 1.         Masa Usia Pra-Sekolah
  • Masa vital :  pada masa ini individu menggunakan fungsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hak dalam dunianya. Untuk masa belajar, freud menamakan tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral (mulut), karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatan dan ketidaknikmatan. Pada tahun kedua anak telah belajar berjalan, dengan mulai berjalan maka anak akan mulai belajar menguasai ruang.
  • Masa Esteti : pada masa ini dianggap sebagai masa perkembangan rasa keindahan. Perkembangan anak yang terutama adalah fungsi pancainderanya. Pada masa ini indera masih peka, karena itu montessori menciptakan bermacam-macam alat permainan untuk melatih penca inderanya.
  1. Masa Usia Sekolah Dasar
Masa sekolah dasar sering pula disebut sebagai masa intelektal atau masa keserasian sekolah. Pada masa keserasian ini secara relatif anak-anak lebih mudah dididik daripada masa sebelum dan sesudahnya. Masa ini dapat diperincinci menjadi :
  • Masa kelas-kelas rendah sekolah dasar, kira-kira 6 atau 7 tahun sampai umur 9 atau 10 tahun. Beberapa sifat khas anak-anak pada masa ini antara lain :
    • Adanya kolerasi positif yang tinggi antara keadaan jasmsni dan prestasi sekolah.
    • Sikap tunduk kepada peraturan-peraturan permainan yang tradisional.
    • Ada kecendrungan memuji diri sendiri
    • Suka membanding-bandingkan dirinya drngan anak lain
    • Kalau tidak dapat menyeledaikan sesuatu soal maka soal itu dianggapnya tidak penting.
    • Anak menghendaki nilai rapornya baik, tanpa mengingat apakah prestasinya memang pantas diberi baik atau buruk.
  • Masa kelas-kelas tinggi sekolah dasar
Beberapa sifat khas anak-anak  pada masa ini sebagai berikut:
  • Adanya minat terhadap kehidupan praktis sehari-hari yang kongkret.
  • Amat realistis, ingin tahu, ingin belajar.
  • Menjelang akhir masa ini telah ada minat kepada hal-hal dan mata pelajaran-mata pelajaran khusus.
  • Kira-kira umur 11 tahun anak membutuhkan seorang guru atau orang-orang dewasa untuk menyelesaikan tugasnya dan memenuhi keinginannya
  • Anak memandang nilai (angka rapor) sebagai ukuran yang tepat mengenai prestasi sekolah.
  • Gemar membentuk kelompok sebaya.
  1. Masa Usia Sekolah Menengah
  • Masa pra remaja
Istilah masa pra remaja digunakan untuk menunjukkan suatu masa yang langsung mengikuti masa pueral, biasanya berlangsung relatif singkat. Masa ini ditandai ole sifat-sifat negatif pada si remaja, sehinggaa sering kali masa ini disebut masa negatif.berbagai gejala yang dianggap gejala negatif pada mereka yaitu : tidak tenang, tidak suka bekerja, kurang suka bergerak lekas lemah, kebutuhan untuk tidur besar,  Penyebab gejala-gejala negatif ini timbul yaitu mulai bekerjanya kelenjar-kelenjar kelamin yang mana mulai bekerja dengan membawa perubahan-perubahan cepat dalam diri si remaja dan seringkali perubahan-perubahan itu tidak mereka pahami, sehingga menimbulkan rasa ragu-ragu, kurang pasti, malu, jengkel,dsb.
  • Masa remaja
Pada masa ini seseorang mulai merasakan gangguan ketenagan dan keamanan batinnya, kebutuhan adanya teman yang dapat memahami dan menolongnya, teman yang turut dapat merasakan suka dukanya.disinilah mulai tumbuh dalam diri remaja dorongan untuk mencari pedoman hidup, mencari sesuatu yang dapat dipandanga bernilai. Tidak mau lagi menggunakan sikap kekanak-kanakannya.
  • Masa remaja akhir
Setelah si remaja dapat menentukan sistim nilai yang diikutinya, dia dapat menentukan pendirian hidupnya. Pada dasarnya telah tercapailah masa remaja akhir dan telah tepenuhilah tugas-tugas pengembangan masa remaja , yaitu menemukan pendirian hidup dan masuk dalam masa dewasa awal.
  1. 4.         Masa Usia Mahasiswa
         Pengujian pendirian hidup pemuda-pemudi usia mahasiswa dilakukan dalam berbagai kontak sosial dalam berbagai kesempatan atau berbagai kelompok sosial. Pada umumnya pada masa ini kelompok-kelompok sosial telah terbentuk berdasarkan atas sistem nilai-nilai tertentu, yang dari segi kehidupan bermasyarakat dipandang lebih matang dari pada kelompok anak-anak remaja. Pada usia mahasiswa ini, kelompok-kelompok dengan dasar asal kumpul telah berkurang jika dibandingkan dengan masa remaja.Suatu sifat khas individu usia mahasiswa itu berada dalam vitalitas optimum, perkembangan intelektualnya telah berada pada taraf operasional formal, sehingga kemampuan nalarnya tinggi.
  1. 4.        Ciri-Ciri Pertumbuhan Dan Perkembangan
Ada dua ciri pokok pertumbuhan dan perkembangan yaitu :
  1. 1.        Adanya penambahan ukuran/ berat serta perbedaan perbandingan ukuran/berat/kesanggupan.
  2. Hilangnya ciri-ciri yang lama dan munculnya ciri-ciri yang baru.
Pada anak yang tumbuh dan berkembang secaa normal, akan tampak ukuran jasmaniah sejalan dengan bertambahnya umur anak. Ukuran-ukuran badan akan bertambah besar dan tinggi, bidang rohanipun mengalami perubahan yaitu bertambahnya kemampuan, kesanggupan untuk mengamati, mengingat, merasa,dan sebagainya. Lenyapnya pengaruh dari beberapa kelenjar disusul dengan timbulnya kelenjar baru, yang semula belum berfungsi, yaitu kelenjar kelamin. Jiwa yang sehat akan berkembang sejalan dengan pertumbuhan jasmani yang sehat pula
BAB II
PENUTUP

Kesimpulan
Perkembangan merupakan perubahahn-perubahan yang dialami individu menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya, yang berlangsung secara sistematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik maupun psikis. Setiap aspek perkembangn individu, baik fisik, emosi, inteligensi maupun sosial, satu sama lainnya saling mempengaruhi. Perkembangan terjadi secara teratur mengikuti pola atau arah tertentu. Setiap tahap perkembangannya merupakan hasil perkembangan dari tahap sebelumnya yang merupakan prasyarat bagi perkembangan selanjutnya. Fase-fase perkembangn dapat diartikan sebagai penahapan atau pembabakan rentang perjalanan kehidupan individu yang diwarnai ciri-ciri khusus atau pola tingkah laku tertentu. Dan ciri-ciri nya yaitu Adanya penambahan ukuran/ berat serta perbedaan perbandingan ukuran/berat/kesanggupan, dan Hilangnya ciri-ciri yang lama dan munculnya ciri-ciri yang baru
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunyakami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya buku rujukan yang kami dapatkan untuk judul makalah ini, oleh karena itu kritik dan saran dari teman-teman ataupun dosen pembimbing yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan penulisan-penulisan makalah dikesempatan berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Ahmadi, Drs. H, Psikologi Umum, Gt. 1. PT Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Fauzi Ahmad, Drs. H, Psikologi Umum, CV Pustaka Setia, Bandung, 2004.
Yunus LN.M.Pd., Dr. H.Syamsu., psikologi perkembangan anak dan remaja, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004

Senin, 20 Oktober 2014

Heboh Ahok Melarang Sembelih Kurban, Ahok Musuhi Islam
Oleh: Hartono Ahmad Jaiz

Satu media di Jakarta memberitakan, kebiasaan  menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan SDN tahun ini dipastikan tidak ada. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan hewan di sekolah tersebut.

Pelarangan ini  tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).

Ahok  memerintahkan  walikota dan bupati  mengkoordinasikan  dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi  kebersihan kota.( (Pos Kota, Selasa, 23 September 2014 06:18:30 WIB) .

Ahok membantah, namun dibantah pula oleh sebuah media, dan beritanya disertai bukti seperti berita berikut ini.


Rabu, September 24, 2014 | 20:18
intriknews.com Jakarta - Meski Basuki Tjahya Purnama (Ahok) membantah keras kalau dirinya melarang pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban, bukti tertulis ternyata membuktikan adanya larangan tersebut.

Seperti disampaikan melalui akun Twitternya @basuki_btp, Rabu 24 September 2014, Ahok menuliskan:
"Saya tidak pernah melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang umat Islam melaksanakan ibadah. Jangan sembarangan mainkan isu,”

Web site resmi pemerintahan propinsi DKI, www.jakarta.go.id memuat dokumen yang berisi larangan Ahok kepada sekolah dasar untuk melaksankan pemotongan hewan kurban.
Instruksi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ahok, tertanggal 17 Juli 2014 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada point 4.a.1) instruksi tersebut sangat jelas tertulis "melarang kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar".

Dokumen tersebut dapat diambil melalui lino berikut:
www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf





Demikianlah berita yang menyentak di masyarkat Islam kini.
Sampai pagi tadi 25/9 2014, dokumen resmi itu masih terpampang di link http://www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf

Bermakna Memusuhi Agama Islam

Kasus ini mari kita cermati. Ada kidah fiqih, bunyinya:

التابع لا يفرد بالحكم

Sesuatu yang tak dapat dipisahkan dengan asalnya maka tidak dapat dihukumi tersendiri Contohnya, janin dalam perut kambing tidak boleh dijual tersendiri dipisahkan dari sang kambing bunting itu (lihat Al-Wajiz fi Ushul Fiqh lilBurnu 2/50 Maktabah Syamilah).

Hukum jual beli pada asalnya boleh-boleh saja. Tetapi ketika yang dijual itu janin kambing dalam perut tanpa menyertakan kambingnya itu sendiri, maka tidak boleh.

Masalah itu coba kita tarik pada kasus larangan Ahok terhadap penyembelihan kurban di sekolah atau di mana saja selain di RPH (Rumah Potong Hewan). Alasannya karena akan mengotori kota. Dalihnya demi  kebersihan kota.

Yang dipersoalkan adalah menyembelih hewan kurban mengakibatkan kotornya kota. Maka Ahok melarangnya. Hal menyembelih hewan kurban itu tidak dapat dipisahkan dengan syari’at kurban (aturan dari Allah Ta’ala tentang kurban). Dalam syari’atnya, hewan yang dijadikan kurban harus disembelih dengan beberapa ketentuan, di antaranya tentang waktu penyembelihan: pada Hari Raya Kurban (Idul Adha) tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Iedul Adha dan tiga hari lagi (hari tasyriq) hingga tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. Yang paling utama adalah pada hari raya tanggal 10.

Ketika dibuat larangan menyembelih kurban berarti sama dengan melarang seluruh ketentuan syari’at kurban. Karena menyembelih itu adalah sesuatu yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari syariat kurban itu sendiri. Dan ketika melarang syari’at kurban berarti sama dengan melarang Agama Islam secara keseluruhan. Karena syari’at kurban tidak dapat dipisahkan sama sekali dengan Agama Islam. Dan ketika melarang Agama Islam berarti memusuhi semua Umat Islam, bukan hanya yang di Jakarta atau Indonesia, namun sedunia. Bahkan memusuhi Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan bahkan lebih dari itu adalah memusuhi Allah Ta’ala.

Di Indonesia, Islam adalah agama yang resmi diakui oleh negara. Ketika ada orang yang berani mengusik Islam, bahkan membuat larangan yang bermakna melarang Islam, maka jelas menentang aturan prinsip negara. Itu semua ada hukumnya tentu saja.

Larangan dengan alasan kotor itu kemungkinan masih ada sedikit dapat dinalar apabila setelah penyembelihan kurban, tempatnya tidak dapat dibersihkan, sedang penyembelihan terus-menerus sepanjang tahun tiap hari dilakukan, sedang RPH sudah disediakan di setiap tempat. Lha dalam hal menyembelih hewan kurban, setahun sekali, bekas penyembelihan dapat dicuci atau dibersihkan, sedang RPH khusus penyembelihan hewan kurban belum / tidak tersedia. Ketika seperti itu kenyataannya, maka tidak dapat dimaknakan lain, kecuali Ahok adalah memusuhi Islam.

Perintah dalam Islam sudah jelas.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٧٣)

73. Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah Jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS At-Taubah: 73)
Jakarta, akhir Dzulqa’dah 1435H/ 25/9 2014.



Kalo menurut saya, larangan yang dibuat Pak Ahok itu sebenernya memiliki tujuan yang positif. Kenapa saya bilang begitu? Karena dengan melakukan pemotongan hewan kurban di sekolah  akan menimbulkan bau yang tidak sedap di keesokan harinya, walaupun bekas-bekas dari pemotongan hewan kurban tersebut sudah dibersihkan. Oke, memang budaya memotong hewan kurban di sekolah sudah berjalan selama bertahun-tahun, tapi kalo ada keputusan/usulan yang merubah kita menjadi lebih baik dengan tidak memotong hewan lkurban di sekolah karena bekas pemotongan tersebut akan meninggalkan bau, kenapa tidak?

Tapi pertanyaannya adalah, kenapa banyak orang yang memprotes keputusan tersebut? Setelah saya telusuri *cielah telusuri bahasanya*, ternyata keputusan dari bapak Ahok tersebut banyak yang dirubah kata-katanya oleh beberapa pihak. Seperti “Ahok ngelarang kita buat memotong hewan kurban” lalu ada yang merespon “wajarlah, dia kan orang tionghoa”. Sebenarnya kan Pak Ahok tidak melarang umat islam untuk melakukan pemotongan hewan kurban, tpi Pak Ahok hanya melarang pemotongan hewan kurban di sekolah dan itu juga ada alasannya.

Ini adalah potongan berita yang saya ambil dari salah satu situs

Pemprov DKI melarang SD di Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah mereka. Alasan ini dikeluarkan sesuai instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014. Patut dicatat bukan melakukan ibadah kurban yang dilarang tetapi memotong hewan di SD.

"Sebenarnya kita ada Instruksi nomor 67 tahun 2014. Tapi sebenarnya kita bukan melarang untuk berkurban di sekolah. Jadi di SD memang kita larang untuk melakukan pemotongan. Pemotongannya ya, bukan berqurbannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Darjamuni saat dikonfirmasi Rabu (24/9/2014).

Darjamuni menjelaskan, baiknya pemotongan dilakukan di masjid atau di tempat pemotongan hewan yang dirujuk . Nanti, pembagian hewan bisa dilakukan di SD.

"Kalau berqurbannya boleh, mereka belajar. Kalau sudah terkumpul di SD itu, kita sarankan dipotongnya di masjid atau panitia di sekitarnya atau di tempat pemotongan yang sudah kita siapkan.” Jelas dia

"Kemarin beritanya simpang siur, seolah-olah kita melarang anak SD untuk berqurban. Kita hanya melarang memotog hewan qurban di sekolah SD itu," tutupnya.


Dengan pertanyaan ini, keputusan Ahok adalah hanya melarang pemotongan hewan kurban dilakukan di sekolah.





DAFTAR PUSTAKA



http://news.detik.com/read/2014/09/24/142438/2699760/10/dilarang-lakukan-pemotongan-hewan-kurban-di-sekolah-sd-di-jakarta