Heboh Ahok Melarang Sembelih Kurban, Ahok
Musuhi Islam
Oleh:
Hartono Ahmad Jaiz
Satu media di Jakarta memberitakan, kebiasaan
menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan SDN tahun ini dipastikan
tidak ada. Pemprov DKI Jakarta mulai Idul Adha tahun ini melarang pemotongan
hewan di sekolah tersebut.
Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67
tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ahok. Instruksi tersebut
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan
Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tangal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong
hewan kurban di fasiltas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya.
Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH).
Ahok memerintahkan walikota dan bupati
mengkoordinasikan dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan
di RPH saja. Dalihnya demi kebersihan kota.( (Pos Kota, Selasa, 23
September 2014 06:18:30 WIB) .
Ahok membantah, namun dibantah pula oleh sebuah media, dan
beritanya disertai bukti seperti berita berikut ini.
Rabu, September 24, 2014 | 20:18
intriknews.com Jakarta - Meski
Basuki Tjahya Purnama (Ahok) membantah keras kalau dirinya melarang pelaksanaan
Penyembelihan Hewan Qurban, bukti tertulis ternyata membuktikan adanya larangan
tersebut.
Seperti disampaikan melalui akun Twitternya @basuki_btp, Rabu 24
September 2014, Ahok menuliskan:
"Saya tidak pernah
melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang umat Islam
melaksanakan ibadah. Jangan sembarangan mainkan isu,”
Web site resmi pemerintahan propinsi DKI, www.jakarta.go.id memuat
dokumen yang berisi larangan Ahok kepada sekolah dasar untuk melaksankan
pemotongan hewan kurban.
Instruksi tersebut ditandatangani sendiri oleh Ahok, tertanggal 17
Juli 2014 saat menjabat sebagai Plt Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pada point 4.a.1) instruksi tersebut sangat jelas tertulis "melarang
kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar".
Dokumen tersebut dapat diambil melalui lino berikut:
www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf
Demikianlah berita yang menyentak di masyarkat Islam kini.
Sampai pagi tadi 25/9 2014, dokumen resmi itu masih terpampang di
link http://www.jakarta.go.id/m/produkhukum/download/3334/INSGUB_NO_67_TAHUN_2014.pdf
Bermakna Memusuhi Agama Islam
Kasus ini mari kita cermati. Ada kidah fiqih, bunyinya:
التابع لا يفرد بالحكم
Sesuatu yang tak dapat dipisahkan dengan asalnya maka tidak dapat
dihukumi tersendiri Contohnya, janin dalam perut kambing tidak boleh dijual
tersendiri dipisahkan dari sang kambing bunting itu (lihat Al-Wajiz fi Ushul
Fiqh lilBurnu 2/50 Maktabah Syamilah).
Hukum jual beli pada asalnya boleh-boleh saja. Tetapi ketika yang
dijual itu janin kambing dalam perut tanpa menyertakan kambingnya itu sendiri,
maka tidak boleh.
Masalah itu coba kita tarik pada kasus larangan Ahok terhadap
penyembelihan kurban di sekolah atau di mana saja selain di RPH (Rumah Potong
Hewan). Alasannya karena akan mengotori kota. Dalihnya demi kebersihan
kota.
Yang dipersoalkan adalah menyembelih hewan kurban mengakibatkan
kotornya kota. Maka Ahok melarangnya. Hal menyembelih hewan kurban itu tidak
dapat dipisahkan dengan syari’at kurban (aturan dari Allah Ta’ala tentang
kurban). Dalam syari’atnya, hewan yang dijadikan kurban harus disembelih dengan
beberapa ketentuan, di antaranya tentang waktu penyembelihan: pada Hari Raya
Kurban (Idul Adha) tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Iedul Adha dan tiga
hari lagi (hari tasyriq) hingga tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. Yang
paling utama adalah pada hari raya tanggal 10.
Ketika dibuat larangan menyembelih kurban berarti sama dengan
melarang seluruh ketentuan syari’at kurban. Karena menyembelih itu adalah
sesuatu yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari syariat kurban itu
sendiri. Dan ketika melarang syari’at kurban berarti sama dengan melarang Agama
Islam secara keseluruhan. Karena syari’at kurban tidak dapat dipisahkan sama
sekali dengan Agama Islam. Dan ketika melarang Agama Islam berarti memusuhi
semua Umat Islam, bukan hanya yang di Jakarta atau Indonesia, namun sedunia.
Bahkan memusuhi Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan bahkan
lebih dari itu adalah memusuhi Allah Ta’ala.
Di Indonesia, Islam adalah agama yang resmi diakui oleh negara.
Ketika ada orang yang berani mengusik Islam, bahkan membuat larangan yang
bermakna melarang Islam, maka jelas menentang aturan prinsip negara. Itu semua
ada hukumnya tentu saja.
Larangan dengan alasan kotor itu kemungkinan masih ada sedikit
dapat dinalar apabila setelah penyembelihan kurban, tempatnya tidak dapat
dibersihkan, sedang penyembelihan terus-menerus sepanjang tahun tiap hari
dilakukan, sedang RPH sudah disediakan di setiap tempat. Lha dalam hal
menyembelih hewan kurban, setahun sekali, bekas penyembelihan dapat dicuci atau
dibersihkan, sedang RPH khusus penyembelihan hewan kurban belum / tidak
tersedia. Ketika seperti itu kenyataannya, maka tidak dapat dimaknakan lain,
kecuali Ahok adalah memusuhi Islam.
Perintah dalam Islam sudah jelas.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٧٣)
73. Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan
orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka
ialah Jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS
At-Taubah: 73)
Jakarta, akhir Dzulqa’dah 1435H/ 25/9 2014.
Kalo menurut saya, larangan yang dibuat Pak Ahok itu sebenernya memiliki
tujuan yang positif. Kenapa saya bilang begitu? Karena dengan melakukan
pemotongan hewan kurban di sekolah akan
menimbulkan bau yang tidak sedap di keesokan harinya, walaupun bekas-bekas dari
pemotongan hewan kurban tersebut sudah dibersihkan. Oke, memang budaya memotong
hewan kurban di sekolah sudah berjalan selama bertahun-tahun, tapi kalo ada
keputusan/usulan yang merubah kita menjadi lebih baik dengan tidak memotong
hewan lkurban di sekolah karena bekas pemotongan tersebut akan meninggalkan bau,
kenapa tidak?
Tapi pertanyaannya adalah, kenapa banyak orang yang memprotes
keputusan tersebut? Setelah saya telusuri *cielah telusuri bahasanya*, ternyata
keputusan dari bapak Ahok tersebut banyak yang dirubah kata-katanya oleh
beberapa pihak. Seperti “Ahok ngelarang kita buat memotong hewan kurban” lalu
ada yang merespon “wajarlah, dia kan orang tionghoa”. Sebenarnya kan Pak Ahok
tidak melarang umat islam untuk melakukan pemotongan hewan kurban, tpi Pak Ahok
hanya melarang pemotongan hewan kurban di sekolah dan itu juga ada alasannya.
Ini adalah potongan berita yang saya ambil dari salah satu situs
Pemprov DKI melarang SD di Jakarta melakukan
pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah mereka. Alasan ini dikeluarkan
sesuai instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014. Patut dicatat bukan melakukan
ibadah kurban yang dilarang tetapi memotong hewan di SD.
"Sebenarnya kita ada Instruksi nomor 67 tahun 2014. Tapi sebenarnya kita bukan melarang untuk berkurban di sekolah. Jadi di SD memang kita larang untuk melakukan pemotongan. Pemotongannya ya, bukan berqurbannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Darjamuni saat dikonfirmasi Rabu (24/9/2014).
"Sebenarnya kita ada Instruksi nomor 67 tahun 2014. Tapi sebenarnya kita bukan melarang untuk berkurban di sekolah. Jadi di SD memang kita larang untuk melakukan pemotongan. Pemotongannya ya, bukan berqurbannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Darjamuni saat dikonfirmasi Rabu (24/9/2014).
Darjamuni menjelaskan, baiknya pemotongan
dilakukan di masjid atau di tempat pemotongan hewan yang dirujuk . Nanti,
pembagian hewan bisa dilakukan di SD.
"Kalau berqurbannya boleh, mereka belajar.
Kalau sudah terkumpul di SD itu, kita sarankan dipotongnya di masjid atau
panitia di sekitarnya atau di tempat pemotongan yang sudah kita siapkan.” Jelas
dia
"Kemarin beritanya simpang siur,
seolah-olah kita melarang anak SD untuk berqurban. Kita hanya melarang memotog
hewan qurban di sekolah SD itu," tutupnya.
Dengan pertanyaan ini, keputusan Ahok adalah
hanya melarang pemotongan hewan kurban dilakukan di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
http://news.detik.com/read/2014/09/24/142438/2699760/10/dilarang-lakukan-pemotongan-hewan-kurban-di-sekolah-sd-di-jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar