A.
Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan
dalam masyarakat.
5.
J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
S.M. Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.
P. Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata
atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van. Kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat
10. Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
11.
Soetandyo Wigjosoebroto
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut
hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas
moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat
tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
12. Hans Kelsen
Hukum
adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia,
yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku
tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu
sendiri adalah ketentuan.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut.
o Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
o
Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
o Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
o Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B.
Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah
manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang
terbesar.
Berkenaan
dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para
ahli hukum sebagai berikut.
1. Aristoteles
(Teori Etis)
Tujuan
hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang,
apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata
ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy
Bentham (Teori Utilitis )
Hukum
bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin
kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny
(D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum
bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah
”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van
Apeldorn
Tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :
1958).
5. Prof
Subekti S.H.
Tujuan
hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi
dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi
ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi -
Soerjono Soekanto: 1978).
C.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang
Unsur-Unsur Hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
D. Pembagian Hukum
·
Hukum Menurut Bentuknya
§ Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
§ Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
·
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
§ Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§ Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§ Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
·
Hukum Menurut Sumbernya
§ Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
§ Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§ IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§ IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·
Hukum Menurut Isinya
§ Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§ Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
·
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
§ Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§ Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum Menurut Sifatnya
§ Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Sumber:
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
https://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar